Desa Jati Rejo

Kecamatan Pagar Merbau
Kabupaten Deli Serdang - Sumatera Utara

Artikel

PMK Nomor 146 Tahun 2023

Administrator

26 Desember 2024

56 Kali Dibaca

https://www.ciptadesa.com/kebijakan-pengelolaan-dana-desa-2024/download/?link=1

 

Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan PMK Nomor 146 Tahun 2023tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan melanjutkan kebijakan pengalokasian DD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, melalui: pengalokasian berdasarkan formula dan alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria tertentu, dan pengalokasian mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa.

Selain hal tersebut kebijakan pengelolaan Dana Desa 2024 pada pemberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan keberlanjutan fokus dan prioritas pemanfaatan DD, dalam rangka:

  1. Mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan DD paling tinggi 25% untuk BLT Desa dengan target KPM bisa menggunakan data Pemerintah Pusat sebagai acuan;
  2. Mendukung program ketahanan pangan & hewani paling rendah 20%;
  3. Mendukung program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau
  4. Mendukung program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUMDes serta program pengembangan Desa sesuai potensi & karakteristik Desa.

Kebijakan lain dalam pengelolaan keuangan Dana Desa adalah untuk mendanai operasional pemerintah Desa paling tinggi 3% dan memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola Dana Desa melalui:

  1. Pemisahan penyaluran DD earmarked dan non-earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan;
  2. Melanjutkan penyaluran DD secara langsung dari RKUN ke RKD;
  3. Pemberian reward berupa percepatan penyaluran DD untuk Desa berstatus Mandiri;
  4. Pengalokasian insentif DD untuk Desa yang berkinerja baik; dan
  5. Melanjutkan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran DD terhadap Desa bermasalah atau terdapat penyalahgunaan keuangan Desa.

Dalam penganggaran Dana Desa adalah:

  1. DJPK selaku PPA BUN Pengelola TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa disampaikan kepada DJA paling lambat bulan Februari
  2. Penyusunan dan penyampaian IKD Dana Desa berpedoman pada PMK mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan angaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
  3. Kebijakan penganggaran Dana Desa (DD) memperhatikan:
    • kebutuhan Desa yang menjadi kewenangan Desa;
    • prioritas nasional;
    • hasil pengalihan belanja kementerian negara/lembaga yang masih mendanai kewenangan Desa; dan/atau
    • Kemampuan Keuangan Negara.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUPARNA, SH

Sekretaris

HARIA NELLY NASUTION

Kepala Urusan Keuangan

MUHAMMAD TESAR SUBANDI

Kepala Urusan Umum

SITI KHAIRANI

Kepala Seksi Pemerintahan

HUSNI RAMADHAN

Kepala Seksi Pemerintahan

GILANG PURNAMA

Kepala Dusun Mawar

ZULHAM EFENDI

Kepala Dusun Melati

BAHARUDDIN R

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Jati Rejo

Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, 12

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.488.172.997,00RP 1.488.172.997,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.461.914.655,00RP 1.434.278.155,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -26.052.345,00RP -26.052.345,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00RP 15.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.001.082.000,00RP 1.001.082.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 156.656.000,00RP 156.656.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 315.229.000,00RP 315.229.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 205.997,00RP 205.997,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 449.477.215,00RP 421.840.715,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 396.867.040,00RP 396.867.040,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 34.775.000,00RP 34.775.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 436.795.400,00RP 436.795.400,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 144.000.000,00RP 144.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:3.5088912668599646
Longitude:98.90469789505005

Desa Jati Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang - Sumatera Utara

Buka Peta

Wilayah Desa