Desa Jati Rejo

Kec. Pagar Merbau
Kab. Deli Serdang - Sumatera Utara

Info
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA MARHABAN YA RAMADHAN 1446 H

Artikel

PMK Nomor 146 Tahun 2023

Administrator

26 Desember 2024

41 Kali dibuka

https://www.ciptadesa.com/kebijakan-pengelolaan-dana-desa-2024/download/?link=1

 

Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan PMK Nomor 146 Tahun 2023tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan melanjutkan kebijakan pengalokasian DD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, melalui: pengalokasian berdasarkan formula dan alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria tertentu, dan pengalokasian mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa.

Selain hal tersebut kebijakan pengelolaan Dana Desa 2024 pada pemberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan keberlanjutan fokus dan prioritas pemanfaatan DD, dalam rangka:

  1. Mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan DD paling tinggi 25% untuk BLT Desa dengan target KPM bisa menggunakan data Pemerintah Pusat sebagai acuan;
  2. Mendukung program ketahanan pangan & hewani paling rendah 20%;
  3. Mendukung program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau
  4. Mendukung program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUMDes serta program pengembangan Desa sesuai potensi & karakteristik Desa.

Kebijakan lain dalam pengelolaan keuangan Dana Desa adalah untuk mendanai operasional pemerintah Desa paling tinggi 3% dan memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola Dana Desa melalui:

  1. Pemisahan penyaluran DD earmarked dan non-earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan;
  2. Melanjutkan penyaluran DD secara langsung dari RKUN ke RKD;
  3. Pemberian reward berupa percepatan penyaluran DD untuk Desa berstatus Mandiri;
  4. Pengalokasian insentif DD untuk Desa yang berkinerja baik; dan
  5. Melanjutkan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran DD terhadap Desa bermasalah atau terdapat penyalahgunaan keuangan Desa.

Dalam penganggaran Dana Desa adalah:

  1. DJPK selaku PPA BUN Pengelola TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa disampaikan kepada DJA paling lambat bulan Februari
  2. Penyusunan dan penyampaian IKD Dana Desa berpedoman pada PMK mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan angaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
  3. Kebijakan penganggaran Dana Desa (DD) memperhatikan:
    • kebutuhan Desa yang menjadi kewenangan Desa;
    • prioritas nasional;
    • hasil pengalihan belanja kementerian negara/lembaga yang masih mendanai kewenangan Desa; dan/atau
    • Kemampuan Keuangan Negara.

 

Komentar yang terbit pada artikel "PMK Nomor 146 Tahun 2023"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUPARNA, SH

Sekretaris

HARIA NELLY NASUTION

Kepala Urusan Keuangan

MUHAMMAD TESAR SUBANDI

Kepala Urusan Umum

SITI KHAIRANI

Kepala Seksi Pemerintahan

HUSNI RAMADHAN

Kepala Seksi Pemerintahan

GILANG PURNAMA

Kepala Dusun Mawar

ZULHAM EFENDI

Kepala Dusun Melati

BAHARUDDIN R

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Jati Rejo

Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

Tentang Desa Jatirejo

https://youtu.be/zFkFRWEd0K0?si=KU3jmdoh7FjfdOEp

Menu Kategori

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.357.069.000,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.364.915.533,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 7.846.533,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 16.700.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 839.325.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 156.858.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 344.186.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 502.538.581,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 343.651.952,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 67.575.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 343.150.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 108.000.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:3.5088912668599646
Longitude:98.90469789505005

Desa Jati Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang - Sumatera Utara

Buka Peta

Wilayah Desa